Guna mengurangi beban tunggakan yang terjadi setiap akhir bulan, PLN Pangandaran himbau warga yang masih menggunakan meteran listrik bukan token, untuk taat bayar yaitu paling lambat tanggal 20 setiap bulan nya. PLN akan mengenakan sanksi bagi pelanggan nya jika tidak mentaati himbauan tersebut, sanksi yang diberikan sebagai berikut :
• Tunggakan selama 1 bulan atau apabila belum membayar tagihan listrik selama 1 bulan lewat tanggal 20 maka listrik akan di putus
• Tunggakan selama 2 bulan maka pihak PLN akan mencabut MCB listrik anda , dan
• Tunggakan selama 3 bulan maka APP PLN yang terdiri dari Kwh meter +MCB + Kabel SR akan di bongkar dan harus membayar biaya BP.
Tunggakan dari berbagai pihak pengguna listrik, sedikit menyulitkan pihak PLN dalam pembayaran pajak , pajak yang masuk ke pihak PLN dari masyarakat akan masuk di pendapatan asli daerah , maka apabila kita membayar listrik tepat waktu Pendapatan Asli Daerah pun akan meningkat. dan apa bila masayarakat masih menunggak maka pengambilan pajak daerah akan terhambat dan pendapatan asli daerah pun akan menurun.
Ayo bayar listrik anda tepat waktu .
Jika Hidupmu dalam kegelapan berdo'a lah
Jika masih terasa gelap segera lunasi tagihan listrik anda.