Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
1. Camat
2. Sekretaris Camat
- Sub Bagian Umum;
- Sub Bagian Keuangan.
3. Seksi
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selengkapnya PERBUP NOMOR 25 TAHUN 2014