Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia adalah satu organisasi yang mewadahi Hotel dan Restoran serta bidang kepariwisataan lainnya yang diatur didalam Anggaran dasar dan Rumah Tangga.
Fungsi dan Tujuan :
- Sebagai wadah pemersatu usaha hotel, restoran / rumah makan, jasa boga, jasa pangan, dan lembaga pendidikan pariwisata
- Pembina bagi asosiasi profesi di lingkungan hotel dan restoran / rumah makan, jasa boga, dan jasa pangan dan lembaga pendidikan pariwisata.
- Wadah untuk meningkatkan kerjasama antar anggota lain didalam dan diluar negeri.
Kategori Keanggotaan :
- Hotel, Penginapan, Pondok Wisata, Guest House.
- Restoran, Rumah Makan, Jasa Boga, Jasa Pangan.
- Asosiasi Pendidikan Bidang Perhotelan dan Restoran.
Cara Menjadi Anggota
Setiap calon anggota yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman-pedoman pokok organisasi lainnya, yang dikeluarkan oleh BPP, BPD atau BPC setempat.
Siapa Saja yang dapat menjadi anggota ?
Yang dapat menjadi anggota adalah badan usaha perhotelan, badan usaha penginapan, badan usaha restoran, badan usaha rumah makan, badan usaha jasa boga, badan usaha jasa pangan, asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan bidang hotel dan restoran.
Syarat-syarat menjadi anggota PHRI
Calon anggota wajib memberikan kelengkapan administrasi :
- Photo copy perizinan yang sah.
- Photo copy akte pendirian perusahaan (yang Badan Hukum).
- Pas photo pimpinan perusahaan 3 lembar ukuran 3 x 4 berwarna.
- Dan syarat lain yang ditentukan kemudian.